DLH Malut Meninjau Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT JAS dan PT ARA

DLH Malut Meninjau Dugaan Pencemaran Lingkungan oleh PT JAS dan PT ARA

Views: 0

HN, Haltim,-Dugaan adanya pencemaran lingkungan akibat aktivitas dua perusahaan tambang  PT JAS dan PT ARA yang berdampak pada sungai, lahan persawahan, hingga budidaya rumput laut milik warga, membuat gerah Gubernur Sharly Tjoanda, betapa tidak, dengan langkah sigap srikandi Maluku Utara ini  mengarahkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Maluku Utara untuk melakukan peninjauan lapangan di Kecamatan Wasile, Kabupaten Halmahera Timur pada Kamis (27/11/2025).

Tim yang dipimpin langsung Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Malut Halim Muhammad bersama empat pejabat pengawas lingkungan hidup (PPLH), Tim ini mendatangi kedua perusahaan untuk memeriksa pengelolaan lingkungan, termasuk penampungan serta pembuangan limbah sedimen tambang. Tim juga menuju Desa Fayaul setelah warga melaporkan gagal tanam rumput laut yang diduga terkait aktivitas pertambangan.

Kepada awak media (HN), Plt Kepala DLH Malut Halim Muhammad mengatakan pihaknya telah mengonfirmasi pengelolaan lingkungan kepada kedua perusahaan dan meninjau langsung alur pembuangan sedimen. 

Saat bertemu dengan para manajemen perusahaan untuk meminta penjelasan sekalian melihat langsung di lapangan menurut Halim, PT JAS membantah mencemari laut sekitar Desa Fayaul dan menyatakan wilayah desa tersebut secara geografis jauh dari lokasi operasi mereka serta tidak memiliki daerah aliran sungai yang bermuara ke sana. Namun PT JAS menyatakan siap bertanggung jawab bila terbukti aktivitasnya berdampak pada budidaya rumput laut. 

Halim menyampaikan bahwa kondisi perairan di sekitar dermaga pemuatan nikel PT JAS terlihat tidak keruh. Namun, DLH memberikan peringatan agar tanggul penahan limpasan tetap dijaga serta diberi tanaman penutup untuk mencegah kekeruhan saat hujan.

“Bila perlu PT JAS harus membuktikan dengan kajian teknis bahwa mereka tidak mencemari lautan tersebut, meskipun mereka juga meminta data ilmiah yang menuduh mereka telah mencemari lingkungan,” kata Halim.

Terkait PT ARA, perusahaan tersebut juga membantah mencemari area persawahan. Manajemen menyampaikan bahwa pencemaran pada 26 Oktober 2025 terjadi akibat material sedimen dari aktivitas PT JAS yang berlokasi di bagian atas wilayah mereka. Namun, berdasarkan koordinasi dengan Inspektur Tambang Kementerian ESDM, PT ARA telah mendapat sanksi penghentian sementara dan tujuh instruksi perbaikan. 

“Hasil peninjauan ini semuanya akan kita kaji dulu, kemudian melaporkannya ke Ibu Gubernur,” pungkas Halim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *