Perkuat Ekosistem Inovasi, Unkhair dan Kemenkum Malut Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
Views: 11
Perkuat Ekosistem Inovasi, Unkhair dan Kemenkum Malut Dorong Perlindungan Kekayaan Intelektual
TERNATE, HN,-Universitas Khairun (Unkhair) bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Provinsi Maluku Utara dalam menggelar sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) bagi civitas akademika. Kegiatan ini berlangsung di Aula Senat, Gedung Rektorat Kampus II Unkhair, Ternate, pada Selasa (27/1/2026).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memitigasi risiko klaim pihak luar sekaligus mendorong perlindungan hukum atas hasil riset, inovasi, dan karya akademik di lingkungan perguruan tinggi.
Rektor Unkhair, Prof. Dr. Abdullah W. Jabid, SE., M.M, dalam sambutannya mengapresiasi langkah proaktif Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa di era transformasi ekonomi berbasis pengetahuan, Kekayaan Intelektual bukan sekadar urusan administratif, melainkan aset strategis yang menentukan daya saing bangsa.
“Universitas tidak hanya dituntut melahirkan lulusan, tetapi juga gagasan, temuan, dan karya orisinal. Inovasi yang memiliki nilai ilmiah, sosial, dan ekonomi tinggi wajib dilindungi melalui sistem KI yang kuat,” ujar Prof. Abdullah.
Beliau juga memaparkan bahwa Unkhair memiliki potensi riset yang sangat besar, terutama pada sektor: Kelautan dan Perikanan, Kebudayaan Lokal, Kesehatan,Teknologi Terapan berbasis Kearifan Lokal
Senada dengan Rektor, Kepala Kanwil Kemenkum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H, menekankan pentingnya percepatan pencatatan KI. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap sejumlah kasus di mana produk kuliner dan karya kreatif khas Maluku Utara justru didaftarkan oleh pihak dari luar daerah.
“Kesadaran akan hak cipta, merek, dan paten harus dibangun sejak dini. Ini bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi soal perlindungan identitas dan kesejahteraan masyarakat Maluku Utara,” jelas Budi Argap.
Ia juga mengajak para mahasiswa untuk mulai mendaftarkan karya ilmiah mereka sebagai bagian dari perlindungan hak intelektual sekaligus membangun ekosistem inovasi yang kompetitif di kampus.
Selain sosialisasi, pertemuan ini juga membahas penguatan kerja sama lanjutan (MoA) di tingkat fakultas. Kolaborasi ini mencakup:
- Harmonisasi regulasi daerah.
- Pendampingan legalitas usaha bagi mahasiswa.
- Pemenuhan Indikator Kinerja Utama (IKU) Perguruan Tinggi.
Melalui sinergi ini, diharapkan Unkhair dapat menjadi motor penggerak inovasi di Indonesia Timur yang tidak hanya produktif dalam berkarya, tetapi juga tertib secara hukum dalam melindungi setiap aset intelektualnya.
