Bayi-Bayi yang Dibuang dan Tanggung Jawab Kita Bersama
Views: 15
Oleh: AAHoda
“Ukuran kemajuan sebuah kota tidak ditentukan oleh megahnya pembangunan, melainkan oleh kemampuannya melindungi kehidupan yang paling lemah. Ketika bayi dibuang dan dibiarkan mati, sesungguhnya yang sedang diuji bukan hanya hukum, tetapi hati nurani kita bersama.”
Penemuan bayi di berbagai sudut Kota Ternate sepanjang tahun 2025 bukan sekadar rangkaian peristiwa kriminal. Ia adalah isyarat darurat sosial yang seharusnya menggugah nurani kolektif kita sebagai masyarakat beradab. Lima bayi ditemukan, dua selamat dan tiga meninggal dunia. Angka ini kecil di atas kertas statistik, tetapi terlalu besar untuk diabaikan dalam ukuran kemanusiaan.
Setiap bayi yang dibuang adalah korban dari ketakutan orang dewasa. Mereka lahir tanpa mampu memilih, namun harus menanggung akibat dari relasi sosial yang rapuh, stigma yang menekan, serta kegagalan lingkungan dalam menyediakan ruang aman bagi kehidupan. Dalam banyak kasus serupa, tindakan pembuangan bayi bukan lahir dari niat jahat semata, melainkan dari rasa takut, malu, dan keputusasaan yang memuncak tanpa adanya jalan keluar.
Langkah Kepolisian Resor Ternate yang melakukan penyelidikan intensif patut diapresiasi. Atensi Kapolda Maluku Utara menunjukkan bahwa negara tidak menutup mata terhadap kejahatan kemanusiaan ini. Namun harus disadari, penegakan hukum selalu datang terlambat bagi bayi yang telah kehilangan nyawanya. Hukum bekerja di hilir, sementara tragedi ini berakar jauh di hulu persoalan sosial.
Fenomena pembuangan bayi mengungkap tiga persoalan mendasar. Pertama, lemahnya literasi kesehatan reproduksi dan tanggung jawab relasi. Kedua, kuatnya stigma sosial terhadap kehamilan di luar nikah yang membuat sebagian perempuan memilih jalan sunyi dan berbahaya. Ketiga, ketiadaan sistem pendampingan yang ramah dan manusiawi bagi mereka yang mengalami kehamilan krisis.
Di masyarakat yang religius, ironi ini semakin terasa. Nilai-nilai agama mengajarkan kasih sayang dan perlindungan terhadap kehidupan, namun dalam praktik sosial, rasa menghakimi sering kali lebih dominan dibandingkan empati. Akibatnya, mereka yang paling rentan justru menjauh dari komunitas, bukan mendekat untuk mencari pertolongan.
Sudah saatnya penanganan kasus pembuangan bayi tidak hanya berfokus pada pelaku, tetapi juga pada pencegahan yang sistemik. Pemerintah daerah perlu memperkuat layanan konseling kehamilan krisis di puskesmas dan dinas sosial. Tokoh agama dan adat harus menjadi pelindung moral yang menenangkan, bukan hakim yang menakutkan. Lingkungan RT/RW, kader kesehatan, dan lembaga pendidikan perlu dibekali mekanisme deteksi dini yang aman dan rahasia.
Yang paling penting, masyarakat harus diyakinkan bahwa menyelamatkan nyawa bayi jauh lebih mulia daripada menjaga citra semu. Kehamilan yang tidak direncanakan mungkin dipandang sebagai kesalahan, tetapi membiarkan bayi kehilangan nyawa adalah tragedi yang tak dapat dibenarkan oleh alasan apa pun.
Bayi-bayi yang dibuang di Kota Ternate adalah suara yang tak terdengar. Mereka tidak mampu bersuara, tetapi kehadiran mereka seharusnya cukup keras untuk mengetuk kesadaran kita bersama. Jika tragedi ini terus berulang, maka sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan hanya hukum, melainkan nilai kemanusiaan kita sendiri.
