KEHADIRAN OJK UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI MALUT

KEHADIRAN OJK UNTUK PERLINDUNGAN KONSUMEN DI MALUT

Views: 20

Hobersnews, Ternate- Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Hendra Siregar, menegaskan bahwa kehadiran OJK di Maluku Utara bertujuan memperkuat kedekatan dengan masyarakat dan meningkatkan efektivitas pengawasan untuk perlindungan konsumen dan korban aktivitas keuangan ilegal. Hal ini disampaikan Hendra saat menyampaikan sambutan pada peresmian Kantor OJK Maluku Utara, Selasa (9/12/2025) di Hotel Bela Ternate.

Hadirnya kantor OJK adalah komitmen kami untuk lebih dekat dengan masyarakat dan sangat penting untuk meningkatkan perlindungan konsumen dan korban aktivitas keuangan ilegal seperti investasi bodong dan pinjaman online (pinjol) ilegal”, jelas Hendra.

Acara yang dihadiri Gubernur Malut, Wagub, Unsur Forkopimda dan Senator Ir. Namto Roba, SH. Anggota DPD RI Komite IV Dapil Maluku Utara dan OPD terkait lainnya berlangsung dalam suasana keakraban.

Sementara Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, menyambut kehadiran kantor OJK sebagai bagian dari upaya melindungi warga yang sering terpapar tawaran keuangan berisiko. Dengan adanya kantor OJK, masyarakat tahu ke mana harus bertanya dan melapor.

Sherly menyoroti maraknya penawaran investasi bodong dan pinjol ilegal yang menjerat warga. Banyak masyarakat tergiur pinjaman atau investasi yang ternyata menjerat. Sehingga itu, ia menegaskan bahwa sebagian besar korban tidak memahami adanya bunga tersembunyi dan pola penagihan yang memberatkan.

Kepala OJK Maluku Utara, Adi Surahmat kepada awak media mengatakan melalui berbagai aplikasi pengaduan itu, konsumen dari daerah yang jauh tidak perlu lagi datang ke kantor OJK di Ternate.

“Kalau kaitannya dengan pengaduan, saudara-saudara kita yang di Obi, di Morotai, kalau ada pengaduan sektor jasa keuangan mereka bisa menggunakan aplikasi,” jelas Adi usai acara peresmian kantor OJK Maluku Utara.

Adi mencontohkan, pengaduan yang dapat dibuat konsumen seperti halnya melakukan setoran kredit di bank namun tidak dibukukan pihak bank, maka pengaduannya dapat diproses sepanjang memiliki bukti.

“Kalau nggak punya bukti kan kita susah untuk membuka, menelusurinya, bisa saja orang bank lupa nyatat dan sebagainya,” ucapnya.

Lembaga negara yang baru saja meresmikan kantornya di Kota Ternate itu memberikan kemudahan layanan konsumen melalui website resmi www.ojk.go.id.

Dalam website OJK ini, konsumen bisa mengakses berbagai layanan pengaduan, seperti aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *