Pemprov Maluku Utara Tetapkan UMP 2026 Naik 3 Persen
Views: 14
Maluku Utara (HN),- Pemerintah Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar 3 persen atau bertambah Rp 102.240. Dari kenaikan tersebut, UMP Tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 3.408.000 di tahun 2026 menjadi Rp3.510.240.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Maluku Utara, Marwan Polisir, menyampaikan bahwa penetapan UMP 2026 dilakukan melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta menjaga prinsip keadilan bagi dunia usaha dan pekerja.
“Penetapan UMP ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan dunia usaha serta kondisi ekonomi riil di lapangan,” ujar Marwan, Kamis (25/12/2025).
Ia menjelaskan bahwa meskipun pertumbuhan ekonomi Provinsi Maluku Utara secara agregat mencapai 5,53 persen, angka tersebut masih didominasi oleh sektor pertambangan dan industri pengolahan. Sementara itu, sektor-sektor lainnya di berbagai kabupaten dan kota belum sepenuhnya merasakan dampak pertumbuhan ekonomi tersebut secara merata.
Untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha, Dewan Pengupahan Provinsi Maluku Utara menyepakati penggunaan formula khusus dalam penghitungan kenaikan upah minimum tahun ini.
Marwan menambahkan, data menunjukkan masih banyak kabupaten/kota di Maluku Utara yang rata-rata dan median upah buruhnya berada di bawah UMP. Hal ini menjadi pertimbangan penting agar kebijakan UMP tidak memberatkan pelaku usaha di daerah yang pertumbuhan ekonominya relatif lebih rendah.
“Kami ingin memastikan bahwa UMP berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja, sekaligus tetap menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi di Maluku Utara,” katanya.
“Formula yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi di luar sektor pertambangan dan industri pengolahan dengan nilai alpha sebesar 0,6. Pendekatan ini diambil agar kenaikan UMP lebih mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat pada sektor-sektor umum lainnya,” jelasnya.
Dengan kebijakan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara berharap kenaikan UMP 2026 dapat menjaga daya beli pekerja sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah yang tidak bergerak di sektor pertambangan.
