INSENTIF DOKTER SPESIALIS DAERAH 3T DIBERIKAN LANGSUNG PEMPUS

INSENTIF DOKTER SPESIALIS DAERAH 3T DIBERIKAN LANGSUNG PEMPUS

Views: 12

Jakarta, HobersNews,- Mulai Januari 2026 insentif dokter spesialis di daerah 3T diberikan langsung dari pemerintah pusat (Pempus). Jadi tidak lagi lewat Dana Alokasi Khusus (DAK). Hal ini disampaikan Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin kepada awak media di kantor Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Lebih jauh disampaikan menteri bahwa pemerintah akan menyalurkan insentif sebesar Rp30 juta per bulan bagi dokter spesialis di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) mulai Januari 2026.

“Kami putuskan mulai Januari 2026 insentif dokter spesialis di daerah 3T diberikan langsung dari pemerintah pusat. Jadi tidak lagi lewat Dana Alokasi Khusus (DAK),” papar Budi saat diwawancarai awak media.

Menkes menjelaskan, kebijakan ini diambil setelah penyaluran insentif melalui DAK dinilai kurang berjalan optimal. Lebih lanjut, Budi mengungkapkan, tidak semua pemerintah daerah menyalurkan insentif tersebut sesuai ketentuan.

“Waktu itu karena di tengah tahun, insentifnya diberikan lewat DAK ke pemda. Tapi tidak semua menjalankan. Biasalah, kalau ada aturan baru, sering dianggap bisa dipakai untuk kebutuhan lain,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Menkes, pemerintah pusat memutuskan mengambil alih penyaluran insentif sambil melakukan pembenahan sistem agar lebih efektif dan tepat sasaran. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang diterbitkan Presiden Prabowo Subianto.

“Pada tahap pertama, tunjangan khusus sebesar Rp30.012.000 per bulan diberikan kepada 1.100 dokter spesialis dan subspesialis. Ini juga termasuk dokter gigi spesialis dan subspesialis, yang bertugas di wilayah DTPK dan berpraktik di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah,” ujar Menkes Budi. 

Budi menyampaikan, kebijakan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria. Antara lain keterbatasan akses layanan kesehatan, kekurangan tenaga medis, serta daerah yang membutuhkan intervensi afirmatif dari pemerintah pusat.

“Selain tunjangan khusus, para dokter juga akan mendapatkan kesempatan pelatihan berjenjang serta pembinaan karier. Tunjangan tersebut diberikan di luar gaji pokok dan tunjangan kepegawaian lainnya,” pungkas Budi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *